KAPOLRES TANAH KARO
pengisian username lengkap dengan domain misalnya info@polrestanahkaro.com
|
IP anda adalah:
3.95.131.208
Anda adalah pengunjung: Sorry :( Could not open counter file
|
Home » Berita Seputar Karo |
Selasa, 28 April 2015
Persyaratan Pembuatan SKCK
Jika Anda ingin mengurus pembuatan SKCK, adapun langkah-langkah dan persyaratannya adalah:
A. LANGKAH – LANGKAH PENGURUSAN SKCK
- Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK dari Pemohon.
- Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
- Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
- Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
- Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
- Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
- Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
- Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
- Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.
B. INFORMASI PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
1. Persyaratan penerbitan SKCK baru
- Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
- Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
2. Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK
- SKCK yang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
- Pas berwarna Foto 4x6 sebanyak 3 lembar
|
Pejabat Polres & Kapolsek
Bagaimana tanggapan Anda tentang Pelayanan Polres Tanah Karo? |
|
Selasa, 26 Desember 2017
Rabu, 06 Desember 2017
Senin, 23 Oktober 2017
[ ]
|
Berbagai cara dan modus baru digunakan pelaku kajahatan untuk melakukan
aksinya yang kerap terjadi di jalanan. Salah satunya modus perampokan
yang sengaja menabrakan mobil korbanya sebelum melancarkan aksi.
[ ]
|